Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerukan pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik, saat kasus penyiksaan terhadap PMI kembali berulang di Malaysia.

Nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya sejak 2016.

“Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” ujar Menlu Retno dalam pengarahan kepada media, Kamis.

Ketiadaan MoU yang berlaku saat ini menjadikan posisi tawar PMI sektor domestik menjadi sangat lemah karena tidak ada jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan, dan payung hukum perlindungan.

Proses perundingan pembaruan MoU soal penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia ke Malaysia dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Kemlu juga berperan langsung dalam proses tersebut mengingat sifat bilateral kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.

Berdasarkan laporan ANTARA pada Juli 2020, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Andy Rachmianto menyatakan bahwa rancangan MoU telah dikirim oleh pemerintah Malaysia --yang berarti status pada saat itu adalah menunggu draf balasan (counter draft) dari Indonesia.

Kasus penyiksaan oleh majikan terhadap perempuan Indonesia berinisial MH, yang bekerja di sektor domestik di Kuala Lumpur, dilaporkan pada 27 November 2020.


“Sejak awal KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSM Tenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH dari rumah majikannya,” tutur Retno.

Pascapenyelamatan, pemerintah Indonesia menyatakan terus memonitor kondisi MH yang tengah dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur. Kondisinya dilaporkan stabil dan membaik.

Pemerintah juga telah menghubungi pihak keluarga MH di Indonesia. KBRI Kuala Lumpur akan memfasilitasi telepon video antara MH dengan keluarganya di Indonesia. 


Untuk merespons kasus itu, Kemlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia.

Kemlu juga menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.

Baca juga: LSM: Seorang pekerja migran Indonesia disiksa majikan

Baca juga: Malaysia sudah pulangkan 14.072 PMI ilegal selama pandemik



 

Malaysia deportasi 242 pekerja migran Indonesia

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020