ANTARA - Masuknya klaster tata ruang dalam undang-undang cipta kerja, tak serta merta mencabut kewenangan daerah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). UU Cipta Kerja hanya membatasi kewenangan daerah dalam proses membuat perda RTRW, agar prosesnya lebih cepat dan segera dapat diterapkan. (Imam Prasetyo Nugroho/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.