Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan penerimaan keuangan dan dokumen pengajuan izin Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, dari penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu (2/12) hingga Kamis (3/12).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB (Kasih Bunda)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tahan Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda

Adapun tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka pada Sabtu (28/11).

KPK menduga Ajay telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca juga: Wali Kota Cimahi diduga terima suap Rp1,6 miliar

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK turut amankan Rp425 juta terkait penangkapan Wali Kota Cimahi

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020