Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat, mengatakan kepastian rekapitulasi manual sebagai penghitungan resmi harus segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat.

Bawaslu juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.

"Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” kata Fritz.

Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU distribusi APD belum merata
Baca juga: Bawaslu: 112 dugaan tindak pidana pilkada masuk tahap penyidikan
Baca juga: Polri koordinasi dengan KPU cegah potensi masalah di pilkada


Fritz menyatakan apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.

Dia meyakini, aturan tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.

Fritz mengatakan data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet.

Terlebih, lanjut dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.

Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Lampung sebut 185 pengawas TPS reaktif usai jalani tes cepat
Baca juga: Polda Bali siap awasi protokol kesehatan di Pilkada 2020


“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” kata dia.

Fritz menegaskan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.

“Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi," ucapnya.

Selanjutnya, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Rekapitulasi secara manual kata dia menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

"Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020