Solo (ANTARA) - Tim penyidik Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap modus kasus penembakan yang dilakukan tersangka LJ (72) terhadap korban di Jalan Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan Keluar Gilingan Kecamatan Banjarsari Solo, terkait aset tanah.

"Tersangka LJ warga Jalan Kolonel Sutarto Jebres Solo melakukan penembakan terhadap korban I yang masih kakak iparnya tersebut karena masalah bisnis atau terkait aset tanah yang telah dilelang oleh bank," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat menjelaskan penanganan kasus penembakan, di Mapolresta Surakarta, Jumat.

Menurut Kapolres, tersangka LJ diduga terkait permasalahan 2008, yang memiliki aset tanah di Jaten Karanganyar, seluas 10.000 meter persegi atas nama LJ dan istrinya TW akan dilelang oleh pihak Bank BNI, karena tidak bisa membayar ansuran.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku kasus penembakan di Solo

LJ melalui istrinya TW kemudian meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang, akhirnya lelang yang dilakukan melalui kantor lelang, dan dimenangkan oleh korban I senilai Rp10 miliar, sehingga hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I.

Tersangka LJ selanjutnya pada 2016 kembali mengungkit permasalahan tersebut, yaitu setelah bertemu temannya mau membeli tanah itu, dengan harga Rp26 miliar. Sehingga tersangka LJ menganggap bahwa korban I masih memiliki kekurangan atas kewajiban membayar Rp16 miliar.

Tersangka LJ kemudian meminta kekurangan uang tersebut, tetapi korban tidak mau, sehingga tersangka LJ merasa kecewa. Tersangka LJ marah dan kemudian melakukan rencana pembunuhan terhadap korban.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah senjata api milik tersangka LJ sebagai barang bukti, yakni sepucuk senpi genggam merk Carl Waltker Model PPK/S Kaliber 22 milimeter warna silver, senpi laras panjang jenis NGW kaliber 22 milimeter tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai, dan sebuah mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD 8945 JP milik korban I.

Baca juga: Polisi periksa enam saksi kasus penembakan di Solo

Korban I hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma dan didampingi dengan seorang psykiater.

Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban I dengan cara menembak sebanyak delapan kali menggunakan 1 (satu) buah senjata api genggam merk Carl Waltker kaliber 22 milimeter yang saat itu posisi korban 1 di dalam mobil Toyota Alphard warna hitam No. Pol AD 8945 JP, bersama dengan sopir KR, dan istri tersangka TW.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 338, dan atau pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka ini, latar belakang seorang pedagang. Istri tersangka, TW merupakan adik kandung dari korban I.

Baca juga: Polisi amankan seorang mahasiswa tembak pemotor

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020