Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Diduga telah terjadi WB selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan RSG untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur diantaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK amankan Rp2 miliar terkait OTT Bupati Banggai Laut

Wenny, kata dia, juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk "commitment fee" kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.

Ia menjelaskan melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.

Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.

"Pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka
Baca juga: KPK informasikan Bupati Banggai Laut reaktif COVID-19

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020