ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pasal ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi bansos penanganan COVID-19 Jabodetabek. Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12), mengatakan pihaknya terlebih dulu harus membuktikan sejumlah hal yang menjadi unsur diterapkannya hukuman tersebut, mulai dari sisi pelaku hingga dampak kerugian yang terjadi pada negara.(Cahya Sari/Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Sizuka)