ANTARA - Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku pembuat dan penyebar video adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal. Terkait penyebaran video, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.