sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang artinya perkara pembelian lahan Cengkareng sedang berjalan
Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dan LP3HI terkait dugaan perkara pembelian lahan Cengkareng yang mangkrak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Selasa.

Dalam putusannya, Hakim Yosdi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan alasan tidak ada bukti penghentian penyidikan secara formil, yang artinya belum ada surat perintah penghentian atas perkara yang diduga mangkrak tersebut.

Baca juga: PN Jaksel mulai gelar sidang praperadilan pembelian lahan Cengkareng

Putusan hakim ini berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam persidangan mendengar tanggapan termohon beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang artinya perkara pembelian lahan Cengkareng sedang berjalan.

Baca juga: Sidang praperadilan beli lahan oleh Pemprov DKI kembali ditunda

Dalam keterangan para termohon, menyatakan bahwa pihak Kejati maupun Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut tidak menghentikan perkara yang sudah bergulir sejak 2015 tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengatakan apa yang menjadi tujuannya mengajukan gugatan praperadilan telah tersampaikan walau sejatinya gugatan praperadilan yang diajukannya bersama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang keempat kalinya.

Baca juga: Polisi manfaatkan lahan kosong Cengkareng jadi kebun sayur

"Waktu Century sampai menang kan MAKI menggugat sampai enam kali, kalau ini kan baru empat kali, tinggal dua kali lagi mudah-mudahan gol kalau memang perkaranya mangkrak," kata Bonyamin.

Bonyamin mengakui pihaknya tidak memiliki bukti bahwa perkara tersebut dihentikan, tetapi secara materil gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI sudah menang, karena perkara tersebut masih berjalan.

Dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan tersebut, MAKI menyatakan akan mengawal perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut di Polda Metro Jaya.

"MAKI berharap dalam jangka waktu tiga bulan kedepan ada proses kegiatan pemanggilan saksi, dan penyerahan berkas kepada jaksa, intinya itukan. Bahwa gugatan kita inikan sebenarnya "mendorong jalan", dan sebenarnya udah jalan jadi tujuan sudah tercapai secara materil menang," kata Bonyamin.

Menurut Bonyamin, batas waktu tiga bulan tersebut sudah lebih dari cukup bagi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan, karena sudah ada pemanggilan saksi-saksi sebelumnya, tinggal penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

Menurut dia, hanya butuh waktu satu bulan bagi Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

"Mestinya perkara ini sudah langsung on, kan udah penyidikan dan audit BPK sudah ada, dan kemarin prosesnya sudah memeriksa saksi-saksi, mestinya ini tinggal melengkapi aja berkas perkara," kata Bonyamin.

Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh institusi Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2015, pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020