Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini sudah 94 pengelola gedung dan hotel yang mengajukan izin untuk bisa menggelar resepsi pernikahan.

"Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk, yang mengajukan untuk resepsi pernikahan sudah 94 gedung pertemuan dan hotel," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Selasa.

Dari 94 gedung dan hotel di Jakarta tersebut, sebanyak 61 di antaranya telah disetujui untuk bisa menggelar resepsi pernikahan. Sebanyak 33 gedung dan hotel lainnya masih dalam proses untuk verifikasi dokumen dan menunggu jadwal pemeriksaan arena (venue) lebih lanjut.

"61 gedung dan hotel sudah dikeluarkan SK Kadis Parekraf untuk izin operasi. Sementara 33 lainnya masih proses verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survey lapangan," kata Bambang.

Disparekraf DKI mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk bisa menggelar resepsi pernikahan yakni:

-Kapasitas maksimal 25 persen;
-Jarak antar kursi min 1,5 meter;
-Tidak diperkenankan prasmanan;
-Alat makan minum wajib disterilisasi;
-Makan/minum hanya dilayani petugas;
-Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu;
-Tamu hanya bisa bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan, tamu dilarang berjalan hilir mudik;
-Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi;
-Saat berfoto dilarang melepas masker;
-Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun;
-Tidak disarankan pemberian amplop langsung;
-Data tamu tercatat lengkap.


Baca juga: 36 gedung dan hotel boleh untuk resepsi pernikahan

Pemprov DKI telah mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detektor atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang (saat akad).
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan "wedding organizer" wajib memakai masker, sarung tangan dan "face shield" untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan tidak diperkenankan secara prasmanan.
6. Menyediakan "hand sanitizer" di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

Baca juga: 78 pengelola gedung hotel di Jakarta ajukan izin resepsi pernikahan

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak minimal 1,5 meter.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020