ANTARA - Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti penanganan perkara selama tahun 2020, Selasa (8/12). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Husin Fahmi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra dan seluruh pelaku tindak pidana telah dijatuhi hukuman. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)