Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Faida bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat untuk memakzulkan dirinya karena dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jember, Selasa malam.

Ia menilai tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," tuturnya.

Faida mengatakan sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa berkomentar banyak.

"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.

Ia mengatakan DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusan.

MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat menyampaikan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Pakar: Pemakzulan Bupati Jember tinggal menunggu putusan MA
Baca juga: Tito Karnavian tunggu putusan MA soal pemakzulan bupati Jember

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020