Simpang Empat,- (ANTARA) - Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Erick Hariyona tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2020 di kabupaten setempat karena ber-KTP Kota Padang.

"Benar, yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT dan memiliki KTP Kota Padang," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya belum melihat apakah Erick Hariyona mengurus surat keterangan pindah domisili atau tidak untuk memilih di Pasaman Barat.

"Jika ada tentu bisa memberikan suaranya. Jika tidak maka hanya bisa mencoblos untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," ujarnya.

Wakilnya Syawal Suro akan melakukan pencoblosan di TPS 040 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

Ia menyebutkan untuk calon petahana nomor urut empat Yulianto mencoblos di TPS 046 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dan wakilnya Syafrial di TPS 073 Jorong Aur Badidik Jorong Saiyo Kinali.

Kemudian calon nomor urut satu Hamsuardi memilih di TPS 063 Jorong Simpang Gadang Kecamatan Sungai Aur dan wakilnya Risnawanto memilih di TPS 049 Blog G Ophir Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Calon nomor urut dua Maryanto memilih di TPS 012 Prumnas Koto Dalam Indah Pasaman Baru Kecamatam Pasaman dan wakilnya Yulisman memilih di TPS 060 Basung Indah Langgam Kinali.

Terakhir calon nomor urut lima Agus Susanto memilih di TPS 068 Ujung Gading dan wakilnya Rommy Candra memilih di TPS Prumnas Pasaman Baru.

"Mudah-mudahan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman. TPS akan dibuka sejam pukul 07.00 WIB," katanya. 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020