pelaku diketahui kerap melakukan kejahatan berupa pembobolan mini market dan kamar indekos
Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap seorang tunawisma pembobol minimarket berinisial AB alias NI (40), di Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01 Tambora Jakarta Barat.

AB tak menggunakan senjata, namun dengan lihai dia mengambil sejumlah uang di dalam kaleng biskuit royal, dua buah senter, dan dua slop rokok dengan menggunakan sebuah karung pada 25 November lalu di sebuah minimarket.

Baca juga: GTPP Depok batasi operasional mal hingga pukul 18.00 WIB

"Pelapor Tjhin Hun Ying saat membuka tokonya mencurigai kaleng biskuit yang menjadi tempat penyimpanan uang hilang, dan beberapa bal rokok berbagai jenis merek juga sudah tidak ada," ujar Kapolsek Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Rabu.

Pemilik minimarket kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambora.

Baca juga: Polisi selidiki perampokan minimarket di Kembangan

Faruk mengatakan pelaku berhasil masuk dengan mudah ke toko tersebut dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak di lokasi kejadian.

Anggota kepolisian dilapangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mendatangi lokasi guna menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti bukti berikut rekaman kamera pengintai CCTV.

Selanjutnya pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB polisi menangkap pelaku yang saat itu berada di bawah kolong Tol Latumenten, kemudian meminta menunjukkan pakaian dan alat-alat yang digunakan dalam melakukan aksinya.

"Setelah mendapatkan barang bukti kejahatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian di mini market Kudus

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui  seluruh perbuatannya.

" Diketahui pelaku pernah melakukan hal yang sama seperti pembobolan kamar di indekos, retail minimarket sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pendataan pelaku juga terkait dengan empat kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Polsek Tambora " ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020