Tiga seri SUN dalam transaksi ini adalah VR0062  VR0063 dan VR0064 mempunyai nominal masing-masing Rp25,74 triliun serta jatuh tempo pada 14 Desember 2025, 14 Desember 2026 dan 14 Desember 2027.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan hasil penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100,53 triliun yang akan dimanfaatkan untuk pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis, menyatakan penerbitan SUN private placement kepada BI ini merupakan yang ke delapan atau yang terakhir di 2020.

Tiga seri SUN dalam transaksi ini adalah VR0062  VR0063 dan VR0064 mempunyai nominal masing-masing Rp25,74 triliun serta jatuh tempo pada 14 Desember 2025, 14 Desember 2026 dan 14 Desember 2027.

Baca juga: Pemerintah serap Rp27 triliun dari hasil penerbitan SUN kepada BI

Satu seri lainnya adalah seri VR0065 dengan nominal sebesar Rp23,3 triliun dan jatuh tempo pada 14 Desember 2028.

Seluruh seri SUN ini mempunyai suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan dengan kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,57326 persen.

Pembiayaan dari penerbitan SUN ini akan dimanfaatkan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial serta pendanaan sektoral Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk penanganan COVID-19 dan PEN sebesar Rp397,56 triliun.

Baca juga: Vaksin datang, Gubernur BI: Perlu bangun optimisme pemulihan ekonomi

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.

Penerbitan itu juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement (penempatan langsung).

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020