Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antarpulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai tahun 2021
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan daftar muatan seluruh komoditas yang diperdagangkan antarpulau agar tercatat dalam manifes domestik.

Kementerian Perdagangan pada Kamis meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Permendag No.92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 itu akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

"Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antarpulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

Suhanto menjelaskan melalui Permendag ini, sistem logistik akan terintegrasi sehingga pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

Pencatatan ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.

Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.

Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan bahwa kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

"Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu," kata Syailendra.

Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini, akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.

Baca juga: Perdagangan antarpulau rotan wajib miliki "self declaration"

Baca juga: Pengawasan antarpulau hendaknya diperketat

Baca juga: Kementerian Perdagangan upayakan transparansi pengiriman rotan antarpulau

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020