Sumenep (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

Menurut Komisiner Bawaslu Sumenep Imam Syafi'e di Sumenep, Kamis, kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.

"Rekomendasi kami sampaikan hari ini," kata Imam.

Ia menjelaskan, rekomendasi PSU oleh Bawaslu Sumenep itu, karena pihaknya menemukan pelanggaran fatal dalam proses pencoblosan Pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 di 2 TPS tersebut.

"Ada satu orang pemilih di 2 TPS tersebut yang mencoblos lebih dari satu kali," kata Imam.

Baca juga: Bawaslu Papua: Yalimo mulai kondusif pendistribusian logistik lancar

Temuan kasus ada seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali itu, menyebabkan proses pelaksanaan pemungutan suara kacau, sehingga terpaksa dihentikan.

Saat itu, nyaris terjadi kericuhan, akan tetapi berhasil diantisipasi petugas keamanan dengan tidak melanjutkan proses pemungutan suara.

"Atas dasar itu, maka Bawaslu Sumenep kemudian merekomendasikan agar di dua TPS tersebut digelar pencoblosan ulang," katanya.

Secara terpisah Komisioner KPU Sumenep Rafiqi membenarkan adanya rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu Sumenep tersebut.

KPU, sambung dia, telah mengagendakan hari pelaksanaannya, yakni Sabtu (12/12).

"Yang kami agendakan Sabtu ini adalah yang di TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten," kata mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ini.

Sedangkan, untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding, masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat jangan euforia berpotensi COVID-19

Pilkada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur 9 Desember 2020 itu diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon dengan nomor urut 01 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 02 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.

Pasangan Calon Bupati Sumenep Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan Pasangan Calon Bupati Fattah Jasin dan Wakilnya KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem. Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung.

Sebanyak 18.642 petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17.500 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.002 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 135 orang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang dilibatkan pada pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan personel keamanan sebanyak 1.200 orang.

Baca juga: Situs Bawaslu Makassar diretas usai pencoblosan pilkada

Jumlah hak pilih pada pilkada kali ini sebanyak sebanyak 822.320 orang, terdiri dari 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki dan pemungutan suara digelar di 2.500 TPS yang tersebar di 330 desa 4 kelurahan di 27 kecamatan di wilayah itu.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020