makanya kita proaktif sebelum surat dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Rizieq minta surat pemanggilan tersangka ke penyidik

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca juga: Kapolda Metro akan tindak tegas ormas perusak tenun kebinekaan

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Baca juga: Kapolda Metro: Tidak boleh ada ormas tempatkan diri di atas negara

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020