Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Prof Abdi Wahab menyampaikan bahwa dalam membangun pendidikan Aceh diperlukan dukungan dan kerjasama pemangku kepentingan guna mengevaluasi kebijakan serta langkah baik yang harus ditempuh ke depannya.

"Semua pemangku kepentingan terkait, khususnya Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, MPD kabupaten/kota, perlu diajak untuk memikirkan penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof Abdi Wahab di Banda Aceh, Sabtu.

Prof Abdi mengatakan, keberhasilan MPA dalam menjalankan peran dan fungsinya sangat tergantung pada dukungan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder di Aceh.

Karena itu, kata Prof Abdi, MPA melaksanakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan pendidikan di Aceh guna terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi dalam rangka membangun pendidikan Aceh yang lebih bermutu dan terjangkau.

"Rapat koordinasi juga melihat struktur perencanaan pembangunan nasional pendidikan yang mempunyai banyak dimensi, dan urusan kongkuren (pembagian tugas) oleh pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat MPA, Dr Alidar menyatakan pelaksanaan rapat koordinasi itu juga bertujuan untuk mensosialisasikan kembali peran dan fungsi MPA kepada para pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.

“Kita berikan informasi tentang perkembangan pendidikan di Aceh, isu-isu serta tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Aceh dalam meningkatkan mutu Pendidikan,” kata Alidar.

Alidar menuturkan MPA sebagai lembaga yang memberi masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun DPR Aceh, maka diperlukan kesamaan persepsi tentang permasalahan pendidikan Aceh serta memecahkannya melalui berbagai alternatif kebijakan kepada pemerintah daerah.

“Rapat koordinasi ini juga untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan tentang langkah-langkah yang perlu ditempuh ke depan untuk meningkatkan kinerja oleh MPA dan MPD kabupaten/kota," ujar Alidar.

MPA mempunyai peran dan fungsi sebagai badan pemberi pertimbangan (advisory agency) terkait berbagai kebijakan dan program pendidikan yang dilaksanakan lembaga terkait.*

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020