Karena setelah kami di intenal KPU melakukan kajian lebih dalam, serta berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Jawa Timur rekomendasi PSU di dua TPS itu, tidak cukup bukti
Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sumenep di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomensikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, karena tidak cukup bukti.

"Karena setelah kami di intenal KPU melakukan kajian lebih dalam, serta berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Jawa Timur rekomendasi PSU di dua TPS itu, tidak cukup bukti," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi per telepon, Sabtu malam.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

Kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.

Baca juga: Bawaslu Sumenep rekomendasikan PSU di dua TPS

Baca juga: Paslon Fauzi-Eva unggul sementara di SIREKAP KPU Sumenep


"Rekomendasi kami sampaikan hari ini," kata komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi'e di Sumenep, Kamis (10/12)

Ia kala itu menjelaskan, rekomendasi PSU oleh Bawaslu Sumenep itu, karena pihaknya menemukan pelanggaran fatal dalam proses pencoblosan Pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 di 2 TPS tersebut.

"Ada satu orang pemilih di 2 TPS tersebut yang mencoblos lebih dari satu kali," ucap dia.

Komisioner KPU Sumenep juga membenarkan adanya rekomendasi itu, dan mengagendakan tanggal pelaksanaannya.

"Akan tetapi setelah dilakukan kajian lebih dalam di internal KPU Sumenep, ternyata rekomendasi PSU di 2 TPS itu, tidak cukup bukti, makanya kami gagalkan," ujar Rafiqi menjelaskan.

Pilkada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 9 Desember 2020 itu diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon dengan nomor urut 1 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.

Pasangan Calon Bupati Sumenep Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan Pasangan Calon Bupati Fattah Jasin dan Wakilnya KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem. Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung.

Sebanyak 18.642 petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17.500 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.002 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 135 orang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang dilibatkan pada pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan personel keamanan sebanyak 1.200 orang.

Jumlah hak pilih pada pilkada kali ini sebanyak sebanyak 822.320 orang, terdiri dari 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki dan pemungutan suara digelar di 2.500 TPS yang tersebar di 330 desa 4 kelurahan di 27 kecamatan di wilayah itu.

Baca juga: KPU Sumenep mulai distribusikan logistik pilkada ke kepulauan

Baca juga: Logistik TPS Pulau Masalembu mulai dikirim menggunakan kapal

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020