Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mendukung upaya digitalisasi bagi usaha mikro kecil (UMK) karena regulasi ini mengatur penguatan ekosistem perdagangan daring atau e-commerce.

"Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.

Dukungan itu di antaranya percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, yakni pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Pemerintah, lanjut dia, juga mengatur penetapan tarif batas atas dan atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

"Pemerintah terus mendorong pelaku UMK terus meningkatkan pemanfaatan teknologi sehingga memiliki daya saing tinggi, dapat naik kelas, serta mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional," imbuhnya.

Kemudian, kata dia, dengan datangnya vaksin dan akan dimulainya vaksinasi, diharapkan akan membangun rasa aman dan optimisme para pelaku usaha, seiring dengan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat.

Menko Airlangga menambahkan pemerintah terus mendorong upaya digitalisasi UMKM, yang merupakan bentuk realisasi dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital.

Ia mengharapkan upaya yang dilakukan pemerintah itu akan dapat merealisasikan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar 124 miliar dolar AS pada 2025.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan di antaranya terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan dan akses pasar.

Kemudian pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

"Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan," katanya.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan dan sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya.

Airlangga mengatakan pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan koperasi sedikitnya 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja dinilai memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja
Baca juga: Asosiasi: Industri telekomunikasi tunggu penerapan UU Cipta Kerja
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja memiliki semangat sejahterakan rakyat

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020