Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksa tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa, terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi/mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
 
Sebelumnya, Hermansyah telah diumumkan sebagai tersangka pada 24 September 2020.

Baca juga: KPK serahkan barang rampasan dari TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
 
Dalam konstruksi perkara Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
 
Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
 
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Baca juga: KPK gali pengetahuan Bupati Lampung Selatan pihak yang terlibat suap
 
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
 
Selain itu juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
 
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

Baca juga: KPK amankan dokumen saat geledah Kantor Bupati Lampung Selatan
 
Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020