Banjarmasin (ANTARA) - Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, Polda Kalinantan Selatan, menggagalkan penyelundupan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disinyalir memanfaatkan momen pilkada.

"Jadi pelaku kami tangkap pada Rabu (9/12) malam ketika semua petugas sibuk mengamankan pilkada pada 9 Desember. Namun alhamdulillah, anggota tetap sigap dalam pemberantasan narkoba," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa.

Atas pengungkapan besar yang menjadi rekor tersendiri di jajaran Polsek itu, Rachmat pun menyatakan apresiasinya dan berjanji memberikan penghargaan kepada Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan timnya.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Kalsel cetak rekor tangkapan 42,9 kg narkoba

Dia mengakui peredaran narkoba di daerah berjuluk "Kota Seribu Sungai" itu memang terbilang tinggi dan rawan menjadi jalur perlintasan bahkan kerap dijadikan gudang penyimpanan oleh jaringan antar provinsi.

"Seperti yang kami ungkap 42,9 kg narkoba beberapa waktu lalu, kali ini modusnya juga serupa yaitu sabu-sabu rencananya disebar lagi hingga ke Kalimantan Tengah selain diedarkan di Banjarmasin," bebernya.

Untuk itulah, Rachmat meminta jajarannya tetap waspada termasuk wilayah perbatasan kabupaten dan kota yang menjadi jalur perlintasan penyelundupan narkoba.

Apalagi menjelang perayaan malam pergantian tahun, disinyalir terjadi peningkatan upaya penyelundupan dipicu permintaan tinggi dari pengguna.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Jalur laut paling rawan penyelundupan narkoba

Sementara AKP Gita Suhandi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan tersangka Ardiansyah (34) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap pada Rabu malam tepat di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Pelaku yang saat itu mengendarai mobil dihentikan petugas di depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.301,19 gram atau 1,3 kilogram serta uang tunai Rp3 juta.

Dari narkoba bernilai Rp1 miliar lebih itu, tersangka mengaku diberi upah Rp7 juta untuk membawanya atas perintah jaringan bandar yang hanya berkomunikasi melalui ponsel tanpa pernah bertemu.

Baca juga: Polda Kalsel serahkan berkas penyidikan perkara 300 kg sabu-sabu
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020