kategori kantor atau industri sebanyak 267 unit, serta perhotelan sebanyak dua unit
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 6.279 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dari kalangan perorangan hingga pengusaha di Jakarta Timur dikenakan sanksi selama periode 23 November hingga 14 Desember 2020.

"Jumlah itu terdiri atas dua fase pemberlakuan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Yakni PSBB perpanjangan pada 23 November hingga 6 Desember 2020 sebanyak 3.933 pelanggar dan PSBB perpanjangan 7-14 Desember 2020 sebanyak 2.346 pelanggar," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badruddin di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Satpol PP Jaksel kenakan sanksi 60 tempat usaha pelanggar PSBB

Badruddin merinci pelanggar tersebut didominasi kalangan perorangan sebanyak 5.588 orang. Sedangkan kategori usaha makan dan minum sebanyak 422 tempat.

Untuk kategori kantor atau industri sebanyak 267 unit, serta perhotelan sebanyak dua unit.

"Paling banyak masih dari kalangan perorangan yang kita jaring melalui operasi di lapangan bersama sejumlah unsur terkait di sepuluh kecamatan Jakarta Timur," katanya.

Baca juga: Tiga tersangka pelanggar protokol kesehatan bisa tidak ditahan

Dari total 6.279 pelanggar, kata Badruddin, telah menerima pemberian sanksi berupa denda administratif hingga penutupan sementara tempat usaha.

Untuk denda administratif yang terkumpul total mencapai total Rp18.450.000. Kerja sosial untuk pelanggar perorangan dilakukan total 5.495 orang.

"Khusus untuk penutupan tempat usaha selama 3x24 jam sebanyak 26 lokasi yang tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan," katanya.

Baca juga: Lurah Cipete Utara jadi korban pemukulan pelanggar PSBB

Badruddin menambahkan wilayah kecamatan dengan tingkat pelanggaran tertinggi berada di Kecamatan Jatinegara.

"Di Jatinegara bisa ratusan pelanggar kurang dari sepekan operasi," katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020