Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay Mokhamad Hassani sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II.

"Pemeriksaan saksi ini untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi tersebut," kata Leonard.

Baca juga: RJ Lino diperiksa kasus dugaan korupsi PT Pelindo II

Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Seto Baskoro selaku Senior Manager Hukum PT Hutchison dan Johny Tjea selaku konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II  periode 2009—2015 Richard Joost Lino.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung buka penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020