Makassar (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melarang perayaan dan pesta Natal dan tahun baru (nataru) 2021 di hotel, karena dinilai rawan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu dikemukakan Pj wali kota di Makassar, Selasa, menanggapi upaya mencegah penyebaran COVID-19 di kota berjulukan "Anging Mammiri" ini.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan adanya kerumunan, pihaknya sudah meminta pada Ketua Perhimpunan Hotel dan Retoran (PHRI) Kota Makassar agar meneruskan larangan itu pada anggotanya.

Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus akibat perayaan nataru. Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Wali Kota Bandung minta tak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian

Baca juga: Ridwan Kamil tak izinkan perayaan tahun baru 2021

"Jadi bila tidak segera dicegah, maka akan menjadi musibah di awal 2021," ujarnya.

Dia mengatakan ada dua poin penting yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diantaranya, memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan harus betul-betul diterapkan dengan baik dan benar.

Karena itu, Rudy telah menginstruksikan Satpol PP Kota Makassar untuk menyusun langkah strategis dengan memperketat pengawasan di lapangan.

"Jika ditemukan ada yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi pidana di atas 5 tahun," katanya sembari mengimbuhkan, selaku penanggung jawab maka harus memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan di lapangan.

Menanggapi hal itu, Ketua PHRI Makassar Kwandy Salim mengatakan, masih menunggu surat resmi edaran Pj. Wali Kota.

"Surat edaran itu akan kita jadikan patokan untuk memberitahukan kepada anggota PHRI bahwa demi menjamin kesehatan masyarakat, maka ditiadakan kegiatan menyambut nataru 2021 di hotel," kata Kwandy.*

Baca juga: Kota Bogor tegaskan tidak ada perayaan Malam Tahun Baru 2021

Baca juga: Doni ajak masyarakat di rumah saja saat libur Natal-Tahun Baru

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020