Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah bersama lima orang lainnya dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Laut Tahun Anggaran 2020.

Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawan.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan tersangka WB dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 bertempat di Polres Banggai Kepulauan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lima saksi lain yang dipanggil, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, saksi Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut, dan wiraswasta Martinus.

Baca juga: KPK amankan uang kasus suap Bupati Banggai Laut
Baca juga: KPK menahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut


Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengamankan uang Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing hasil penggeledahan di 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta di Luwuk dan Banggai Laut sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12).

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020