Kami sudah bergerak selama 29 kali sejak September
Batam (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Batam Kepulauan Riau menjalani sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan COVID-19, tidak mengenakan masker.

"Kita lakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar, dan bagi yang menolak, dilakukan pembayaran denda," kata Kepala Satpol PP Batam, Salim Naim di Batam, Rabu.

Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan instansi terkait menegakkan disiplin protokol kesehatan dan menemukan 45 orang warga Batam yang melanggar di Kecamatan Lubukbaja.

Selain harus menjalani sanksi pelayanan sosial atau denda, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 juga dites cepat. Dari 45 orang yang melanggar, tiga orang di antaranya reaktif.

Warga yang melanggar aturan juga harus menandatangani surat pernyataan disiplin akan menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengatakan Pemkot Batam terus melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan, demi mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona.

Razia itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

"Kami sudah bergerak selama 29 kali sejak September lalu. Hasilnya, sebanyak 1.830 orang terjaring razia protokol kesehatan," kata Salim.

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Batam dikenakan rompi oranye

Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi pembentukan tim pemburu pelanggaran prokes

Baca juga: Satgas minta pemda tindak tegas siapapun pelanggar protokol kesehatan

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020