Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba
Sorong (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bernama Elihut Towansiba, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam rilis yang diterima, di Sorong, Rabu, anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Elihut Towansiba diberhentikan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh Prof Muhammad dalam di ruang sidang DKPP pukul 09.30 WIB.

Perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020 tersebut diadukan oleh Esau Ayok. Dengan aduan teradu mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.

DKPP menilai bahwa tindakan teradu mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Teradu seharusnya memahami mengonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran. Selain itu, dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi.

Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik, sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras.

Tindakan teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada penyintas, telah mencoreng martabat penyelenggara pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya putusan oleh Prof. Muhammad hari ini.
Baca juga: DKPP sidangkan perkara pelanggaran KPU Tambrauw dan Maybrat, Jumat
Baca juga: DKPP: penyelenggara pemilu Papua paling banyak diberhentikan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020