Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari enggan menyebut inisial-inisial pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang tercantum dalam "action plan" untuk terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

"Ini ada inisial-inisial JC, IR, AK, BR, HA. Dari mana saudara mencantumkan inisial dalam percakapan dengan Anita Kolopaking kalau tidak paham inisial itu? Saya ingatkan, sumpah harus dipegang teguh jangan seolah-olah sumpah tidak ada artinya maka saya ingatkan ke saudara jujurlah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Jaksa Pinangki akui bolos kerja untuk pergi ke Singapura-KL

"AK itu Anita Kolopoking, DK itu 'lawyernya' Pak Djoko tapi orangnya saya belum pernah ketemu, untuk IR itu Irvan," kata Pinangki.

Pinangki bersaksi untuk temannya, Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

"Karena jawaban saudara tidak logis, membenarkan nama nomor 'handphone', percakapan dan ada inisial-inisial yang diketik saudara sendiri dan Anita tapi tidak mengaku tahu 'action plan' itu. Saya hanya mengingatkan, terus terang saya paling tidak suka dibohongin, sudah banyak kebohongan yang saya temui di persidangan ini," kata hakim Eko.

Baca juga: Pinangki klaim inginkan eksekusi Djoko Tjandra tapi tak lapor atasan

"JC itu Joko Candra tapi memang 'action plan' itu saya tidak perhatikan detail dan saya tidak paham karena yang buat bukan saya. Peran saya adalah untuk meyakinkan Djoko Tjandra supaya tetap pakai Anita Kolopaking sebagai 'lawyer'," kata Pinangki.

"Jadi angka-angka di 'action plan' tidak paham?" kata hakim Eko.

"Tidak," kata Pinangki.

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan dan menjelaskan "action plan" yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Baca juga: Saksi: Jaksa Pinangki dekat dengan Djoko Tjandra

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

Pinangki, Anita Kolopaking,dan Andi Irfan tidak ada yang mengaku membuat "action plan" tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020