Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan terhadap Mustafa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara korupsi sebelumnya.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata dia.

Baca juga: KPK panggil lima wiraswasta terkait kasus mantan Bupati Lampung Tengah

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir


Selain itu, selama proses penyidikan terhadap Mustafa telah diperiksa 158 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Pemkab Lampung Tengah, beberapa Anggota DPRD Lampung Tengah, dan juga pihak swasta.

Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Baca juga: Empat anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara

Baca juga: KPK dalami saksi mahar politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020