Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca juga: Pemda DIY: Kedisiplinan masyarakat terapkan prokes belum membaik

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.

"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," kata dia.

Saat ditanya apakah hendak menerapkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah DIY, Sultan menilai tidak perlu karena menurutnya kendaraan yang hendak memasuki DIY sudah diskrining lebih dulu di wilayah Jawa Tengah.

"Sebelum kita stop kan di perbatasan Jawa Tengah sudah stop dulu," kata dia.

Baca juga: Yogyakarta petakan titik kerumunan selama libur akhir tahun
Baca juga: Epidemiolog: Mobilitas warga perlu dibatasi seperti awal pandemi

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020