Jakarta (ANTARA) - Tim Pemburu COVID-19 menutup paksa tiga tempat usaha karena menyalahi protokol kesehatan serta jam operasional selama pandemi.

Petugas menyegel bangunan usaha untuk mengantisipasi kerumunan konsumen kembali terulang. "Ada tiga tempat usaha disegel," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Satria Darma di Jakarta, Ahad.

Tim juga melakukan tes cepat COVID-19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung,
Jakarta Timur, Sabtu (19/12) dini hari.
"Terjadi kerumunan. 37 orang di-rapid test, hasilnya 37 non reaktif," katanya.

Satria mengatakan dalam patroli tersebut sempat diwarnai perlawanan dari salah satu warga yang dianggap melawan petugas.

"Satu orang ditahan di Mapolsek Pulogadung karena melawan petugas. Yang bersangkutan melintas tidak menggunakan masker lalu dihentikan petugas, tetapi tidak mau dan berusaha untuk kabur," katanya.

Baca juga: Tekan COVID, Satgas BUMN sebarkan 45.000 masker ke pasar hingga halte
Baca juga: MRT Jakarta pastikan petugas dan penumpang jalankan 3M


Secara terpisah, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan kegiatan Tim Pemburu COVID-19 digelar di sepuluh wilayah kecamatan Jakarta Timur secara serentak.

"Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19," katanya.

Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri hingga Pengadilan Negeri.

"Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020