denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menghimpun Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Senin.

Baca juga: Menhub: Protokol kesehatan sudah baik di Stasiun Gambir Jakarta

Arifin mengatakan denda yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta, denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.

Baca juga: Satgas: Tindak tegas pelaku pengeroyokan lurah di Jakarta Selatan

Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.

Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP yang sudah mulai jenuh untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir di Jakarta.

Baca juga: Jaktim sanksi 6.279 pelanggar protokol kesehatan

"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020