UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha
Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu dipandang mendukung pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi nasional.

Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya yang juga merupakan seorang pengusaha, Sukma Sahadewa menilai Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan.

"Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha," kata Sukma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” ujar Sukma yang juga memiliki usaha di beberapa sektor tersebut.

Dengan adanya UU Cipta Kerja,lanjut Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” katanya.

Terdapat lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimalkan pengangguran; kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.

Selanjutnya, ketiga, membentuk dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB), keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya, dan kelima, menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.

Dalam menjalankan perannya tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan keahlian agar bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca juga: Pengamat: Kemudahan berusaha UU Ciptaker akan perbanyak lapangan kerja
Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker menarik minat investor asing pada ekonomi digital

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020