Kemenkop UKM sebaiknya memimpin pembentukan database tunggal untuk UMKM yang juga menjangkau data pengusaha mikro yang sebagian besar informal.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah segera membentuk basis data tunggal terkait seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

"Kemenkop UKM sebaiknya memimpin pembentukan database tunggal untuk UMKM yang juga menjangkau data pengusaha mikro yang sebagian besar informal," kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan rencana terkait hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah dinilai perlu fokus perluas akses pasar digital UMKM

Namun, lanjutnya, penyertaan data terpilah gender tidak ada sehingga pemerintah diharapkan dapat membuat basis data yang akurat dan peka gender yang akan bermanfaat untuk merancang program pelatihan yang ditargetkan secara khusus untuk pengusaha mikro perempuan untuk beradaptasi dengan teknologi.

Pembentukan database tunggal, menurut dia, adalah hal yang relevan karena UU Cipta Kerja Pasal 8 menyarankan definisi baru UMKM yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.

"Dalam menyesuaikan angka dengan klasifikasi baru, Kemenkominfo dapat memprioritaskan merancang program digitalisasi bagi pengusaha mikro perempuan di pedesaan dan dengan indeks literasi digital yang rendah dari rata-rata nasional. Program-program tersebut juga harus berkelanjutan daripada pelatihan tunggal, dengan memprioritaskan kualitas daripada kuantitas. Pelatihan sebaiknya tidak dilakukan secara online atau metode pembelajaran jarak jauh," kata Dina.

Baca juga: Akurasi data terpadu penting untuk peningkatan pembinaan UMKM nasional

Ia berpendapat fokus sebaiknya diarahkan kepada pengusaha mikro yang informal dan menjalankan bisnis mereka untuk kebutuhan sehari-hari daripada mengumpulkan modal.

Skala mikro yang dimaksud yaitu mempertimbangkan definisi dalam UU Nomor 20/2008, perusahaan dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta dan penilaian aset maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha.

"Tidak ada data publik yang tersedia tentang jumlah perempuan pengusaha mikro per Desember 2020. Estimasi yang tersedia salah satunya dilakukan oleh Seno-Alday dan Bourne dari University of Sydney tahun 2017 dengan menggunakan populasi Indonesia tahun 2015 sebagai tolok ukur, menghasilkan 24,7 juta perempuan yang usaha mikro yang dimiliki. Angka riilnya pasti saat ini lebih besar," katanya.

Baca juga: Presiden: Festival Diskon Nasional bentuk dukungan UMKM di Tanah Air

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan semua pihak dalam merealisasikan capaian target penyesuaian UMKM ke sektor digital yang hingga akhir November lalu jumlahnya telah mencapai 3,4 juta UMKM.

"Hingga akhir November ini saya dilaporkan sebanyak 3,4 juta unit UMKM sudah masuk ke sistem digital. Ini lebih besar dari harapan kami yang jumlahnya tembus 70 persen lebih tinggi daripada target yang telah kami tetapkan," katanya dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Senin (21/12).

Merasa belum cukup puas, Luhut pun meminta 18,6 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada akhir 2022.

"Alih-alih membuat saya puas, saya malah meminta mereka untuk menargetkan pada akhir tahun 2022 target tersebut harus meningkat ke angka 18,6 juta unit yang sudah onboarding," katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut,  pada tahun depan pemerintah akan memprioritaskan peningkatan permintaan terhadap produk UMKM/IKM hingga peningkatan peran aktif pemerintah daerah.
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020