Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri karena berhasil mengungkap kasus narkoba dan melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka di hadapan publik yaitu narkoba sebanyak 89 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 butir pil ekstasi.

Menurut dia, pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kepolisian Indonesia dalam memberantas narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba dan melakukan pemusnahan barang bukti sitaan secara terbuka," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bareskrim musnahkan barang bukti 89 kg sabu-sabu dan 290 kg ganja

Dia menilai langkah Bareskrim tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menurut Sahroni, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bukti transparansi dan pertanggungjawaban penyidik kepada publik sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Pemusnahan ini juga menunjukkan pada kita bahwa polisi tidak main-main. Mereka selalu bekerja secara transparan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai dengan aturan Undang-Undang," ujarnya.

Dia mengatakan, pemusnahan narkoba itu berarti menyelamatkan jutaan jiwa penduduk Indonesia yang terancam dengan beredarnya barang haram tersebut.

Politisi Partai NasDem itu juga meminta Polri terus memburu bandar narkoba, khususnya bandar kakap dan jangan lupa bahwa penggunanya cukup direhabilitasi agar tidak terjadi kelebihan kapasitas lapas.

"Kepolisian telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa penduduk Indonesia dari efek buruk peredaran narkoba. Saya minta Polri terus buru bandarnya, rehab korbannya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada masyarakat.

Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada Rabu yakni sabu-sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama kurun waktu 58 hari kerja yaitu sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Sebelum memusnahkan barang bukti, dilakukan uji sampel narkotika terlebih dulu oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.

Baca juga: Kasus Laskar FPI, Bareskrim periksa 78 saksi dan tujuh ahli
Baca juga: Bareskrim surati Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020