Instrumen HAM dan hukum nasional ini seolah-olah mati suri.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma meminta pemerintah dan aparat keamanan segera menghentikan sikap militerisme di Tanah Papua.

"Orang Papua, dengan segala kondisi yang ada, haruslah dihargai sebagai manusia. Di mana asas praduga tak bersalah itu?" kata Filep di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait dengan kematian Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang diduga pelakunya adalah oknum TNI. Jenazah keduanya lantas dibakar untuk hilangkan jejak.

Jika ditelaah lebih jauh, kata Filep, tindakan interogasi yang melampaui batas merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Filep, instrumen internasional HAM tentang Perlindungan terhadap Perlakuan Kasar dan Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; 1984) dan KUHAP secara tegas melarang penggunaan kekerasan oleh pejabat pemerintah terhadap seseorang, dalam hal ini oleh penyidik terhadap tersangka.

"Instrumen HAM dan hukum nasional ini seolah-olah mati suri bila dihadapkan pada peristiwa tewasnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPD tanya TNI kerahkan ribuan prajurit di Papua jelang Natal

Menurut dia, prajurit TNI tentu tidak diajarkan sedemikian rupa untuk boleh mengambil tindakan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dari sisi keadaban sebagai manusia, Filep menilai perbuatan membakar jenazah untuk menghilangkan jejak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi lagi.

"Manusia, bahkan dalam keadaan tanpa nyawa, tetap harus dihormati sebagai manusia," katanya.

Menurut dia, orang Papua menangis melihat kejadian tersebut dan meminta dengan sangat hormat agar aksi militerisme segera dihentikkan dari tanah Papua.

Ia menilai penegakan HAM tidak akan bisa selesai selama militer masih terus dikirimkan ke Bumi Cenderawasih, seolah-olah Papua mengalami darurat militer sehingga pemerintah harus segera melakukan aksi konkret untuk menyelesaikan semua tindak kekerasan tersebut.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menyebutkan sembilan anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Dodik mengatakan bahwa tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.

Luther dan Apinus Zanambani, kata dia, sebelumnya ditahan di Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada tanggal 21 April 2020. Penahanan keduanya dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Baca juga: DPR apresiasi transparansi TNI terkait kekerasan warga Papua

Dodik menjelaskan bahwa Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai dan saat diinterogasi 'terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan' yang mengakibatkan Apinus meninggal dan Luther dalam kondisi kritis.

Keduanya lalu dipindahkan ke Komando Takis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B-9745-PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani pun meninggal, jenazah Apinus dan Luther dibakar ketika tiba di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020