Belitung,Babel (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan 1.141 lembar paspor sebagai dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antar negara selama 2020.

"Terhitung dari Januari 2020 sampai pertengahan Desember 2020, kami sudah menerbitkan 1.141 lembar paspor," Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Kamis.

Dia mengakui ribuan paspor yang diterbitkannya tersebut jumlahnya lebih rendah dibandingkan penerbitan yang sama tahun 2019 yang mencapai 3.173 lembar paspor.

Baca juga: Imigrasi Jakbar deportasi 44 WNA dan tindak 130 kasus TAK tahun 2020

"Penurunan penerbitan paspor tersebut hingga 64,04 persen dipengaruhi oleh masa pandemi COVID-19 di mana beberapa negara di dunia menutup pintu masuk maupun membatasi penduduknya untuk melakukan perjalanan antar negara," jelasnya.

Bahkan, katanya, sejak munculnya virus corona pelayanan keimigrasian di Indonesia sempat dihentikan beberapa hari lamanya sehingga mengakibatkan pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi orang asing menurun.

Baca juga: Imigrasi Palopo layani pemohon paspor saat libur nasional

Dari 1.141 paspor yang diterbitkan, 146 paspor di antaranya adalah untuk jamaah haji asal Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, penerbitan baru sebanyak 794 lembar, penggantian habis berlaku sebanyak 325 lembar, halaman penuh tujuh lembar, penggantian hilang masih berlaku 14 lembar dan penggantian rusak masih berlaku satu lembar.

Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal dan perpanjangan sebanyak 117 dokumen diantaranya perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak sembilan dokumen, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 59 dokumen dan alih status ITK menjadi ITAS sebanyak satu dokumen.

Baca juga: Januari-November 2020, Kemenkumham Sulsel terbitkan 1.244 paspor

Pewarta: Kasmono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020