ketiga tempat usaha yang ditertibkan tersebut sudah berbohong kepada petugas, karena beralasan tidak mengetahui aturan yang dimaksud
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, karena melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Iwan menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam.

Menurut dia, ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Baca juga: Wagub DKI sebut masih banyak kafe yang langgar jam operasional

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Wagub DKI: 80 persen keberhasilan tangani COVID-19 di tangan warga

Menurut Iwan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

"Pihak kecamatan menyampaikan langsung kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Tebet, namun masih ada beberapa yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya.

Setelah ada penertiban ini, diharapkan tempat-tempat usaha yang ada di wilayah Tebet dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi yang terkena sanksi dan virus COVID-19 dapat ditekan.

"Mudah-mudahan sampai tanggal 3 Januari dapat dimengerti oleh warga dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut," ujar Iwan.

Baca juga: Sergub 17/2020 batasi jam operasional kantor dan restoran

Sesuai aturan Sergub 17/2020, penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel Kepolisian dan TNI.

Komandan Satpol PP Kecamatan Tebet, komarudin mengatakan ketiga tempat usaha yang ditertibkan tersebut sudah berbohong kepada petugas, karena beralasan tidak mengetahui aturan yang dimaksud.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan jam usaha bagi para pemilik usaha yang ada di Kecamatan Tebet.

Komarudin, pada saat patroli Kamis itu sepanjang Jalan Supomo, sejumlah tempat usaha sudah menutup tempatnya, namun ada satu tempat yang berada di depan Balai Sudirman tidak tutup di tambah melayani orang makan di tempat.

"Karena itu kita melakukan penutupan tempat usaha 1x24 jam, ke depan agar pemilik usaha sadar bahwa jam operasional hanya sampai jam 19.00 dimulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember," ujarnya.

Komarudin berharap ke depan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemda, agar bisa berusaha dengan lancar di masa pandemi COVID-19.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020