Karena rendahnya dukungan dana, dapat dipastikan tahun 2021 tidak ada sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik.
Palu (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menilai dukungan pemerintah provinsi setempat untuk memaksimalkan penyelenggaraan keterbukaan informasi rendah.

"Iya, dukungan Pemprov Sulteng terhadap KIP dalam keterbukaan informasi sangat rendah utamanya dari sisi dukungan anggaran," ucap Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulteng Isman di Palu, Selasa.

Ia mengatakan tahun 2021 KI hanya diberikan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp500 juta. Anggaran tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji anggota KI Sulteng, tenaga ahli dan pengadaan ATK selama setahun.

Baca juga: Wapres imbau pemda anggarkan dana memadai untuk keterbukaan informasi
Baca juga: KI Pusat: Banyak badan publik belum laksanakan UU KIP


"Dan dirancangan anggaran KI untuk tahun 2021 alokasi anggaran KI melalui Dinas Kominfo Sulteng senilai Rp500 Juta. Itu hanya untuk biayai honor komisioner, asisten ahli dan pengadaan ATK selama setahun," sebutnya.

Hal itu, kata Isman, bertentangan dengan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021.

Dalam permen itu disebutkan bahwa APBD harus mendukung Komisi Informasi dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi meliputi, layanan penyelesaian sengketa informasi. Kemudian, APBD harus mendukung monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik, sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan badan publik, serta mendukung layanan administrasi dan dukungan teknis tugas dan fungsi komisi informasi.

Baca juga: Wapres ingatkan tiga hal pentingnya keterbukaan informasi publik

Akibat rendahnya dukungan anggaran untuk KI Sulteng, Isman menyebut dapat dipastikan tahun 2021 tidak ada sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik.

"Dengan anggaran yang ada maka KI Sulteng hanya bisa menerima aduan informasi dan melakukan penataan administrasi untuk perbaikan tata kelola," ujarnya.

Ke depan KI tidak dapat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik seiring dengan program penyusunan indeks keterbukaan informasi.

Baca juga: Komisi Informasi harap pemerintah daerah jalankan UU secara konsisten

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020