Kita menargetkan industri bisa meningkatkan utilisasi kapasitas sampai dengan 60 persen, dibandingkan saat awal pandemi utilitas kita turun 20 sampai 35 persen
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini utilisasi kapasitas di sektor industri dapat mencapai 60 persen pada akhir tahun, seiring dengan perekonomian Indonesia dan aktivitas industri yang mulai pulih.

Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo menjelaskan bahwa pemerintah terus menjalankan kebijakan menjaga produktivitas sektor industri di masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020 yang memungkinkan industri dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan ini dapat dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh Izin Operaional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Kita menargetkan industri bisa meningkatkan utilisasi kapasitas sampai dengan 60 persen, dibandingkan saat awal pandemi utilitas kita turun 20 sampai 35 persen," kata Dodi dalam webinar Kaleidoskop 2020 yang digelar Kementerian Kominfo secara virtual, Rabu.

Dodi menjelaskan bahwa utilisasi kapasitas industri telah mencapai 59 persen, berdasarkan data Kemenperin per November 2020.

Ada pun dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan perlindungan pekerja sektor industri ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.

Sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi bagi karyawan yang terdampak PHK, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran pada tahun 2021.

"2021 kami siapkan anggaran untuk 90.000 orang yang akan kami alokasikan kepada karyawan terdampak PHK. Ini akan kami buatkan program reskilling dan untuk lulusan SMK ada program upskilling," kata Menperin Agus Kartasasmita.

Kemenperin mencatat jumlah tenaga kerja sektor industri hingga Agustus 2020 adalah sebesar 17,48 juta pekerja, atau 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.

Dampak pandemi COVID-19 juga telah menurunkan jumlah tenaga kerja sektor industri dibandingkan Agustus 2019 lalu yang sebanyak 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari total tenaga kerja nasional.

Baca juga: Menperin: Investasi industri 2021 bakal naik, capai Rp323,56 triliun
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020