Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Hadinoto Soedigno (HS) dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tersangka adalah mantan direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Penuh, anak dan menantu tak bisa temui Soetikno Soedarjo di Rutan KPK

Penahanan terhadap Soedigno, kata dia, selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.

Ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap Soedigno telah diperiksa 60 saksi dari berbagai unsur di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga: KPK panggil mantan pejabat PT Garuda Indonesia

Penetapan Soedigno sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam konstruksi perkara disebut untuk program peremajaan pesawat, Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS, yakni Rolls Royce, Airbus SAS, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soedarjo diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Baca juga: Penyidikan terhadap Emirsyah Satar-Soetikno Soedarjo hampir rampung

Soedarjo selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soedarjo diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Soedigno di Singapura.

Soedigno diduga menarik uang itu secara tunai lalu dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura. Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap itu guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.

Baca juga: KPK kecewa praktik korupsi di Garuda dengan nominal fantastis
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020