Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait pembubaran dan larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
 
Hal itu, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Rabu, karena FPI dinilai banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Pemerintah resmi larang semua kegiatan FPI
 
"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cendrung mengganggu kamtibmas. Tentu itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI. Kami juga selama ini melihat izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang karena ada persyaratan pemerintah tidak dipenuhi," kata Edi.
 
Edi menilai keputusan ini juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Dia menilai pemerintah sebagai representasi negara perlu memberikan pendidikan hukum.

Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI
 
"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," katanya.
 
Edi juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan. Dia mengharapkan Polri di bawah Jenderal Pol Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.
 
"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekhawatiran para investor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR RI dukung kebijakan pemerintah larang kegiatan FPI
 
Seperti diketahui, Pemerintah resmi melarang kegiatan FPI karena tidak memiliki "legal standing" dan kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
 
Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
 
Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020