Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur Jempin Marbun menilai mutasi jabatan oleh Bupati Jember Faida cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak sah.

"Bupati Faida yang menunjuk pelaksana tugas (plt.) itu sudah melanggar aturan dan plt. yang dibuatnya cacat prosedur dan cacat hukum," kata Jempin Marbun usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief bersama sejumlah pejabat di Kantor Bakorwil Jember, Rabu.

Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sebanyak 13 pejabat pemkab setempat, salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Mengangkat dan memberhentikan sekda itu harus mendapat izin dan persetujuan dari Mendagri dan gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," kata Jempin.

Baca juga: Plt Bupati dan Sekkab Jember penuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu

Menurut dia, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti dan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Sesuai dengan aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat. Namun, para ASN itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

"Untuk itu, kami menilai kebijakan yang diambil Bupati Faida cacat hukum dan cacat prosedur sehingga bisa dibatalkan karena kebijakan pejabat yang ditunjuk oleh Bupati tidak sah secara hukum," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi bagi daerah yang menggelar pilkada. Hal ini sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.

"Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada bulan Desember 2020. Kami menilai banyak regulasi yang tidak sesuai atau dilanggar oleh Bupati Faida," ujarnya.

Pemprov Jatim, lanjut dia, akan menunggu laporan para pejabat Pemkab Jember terkait dengan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya dan akan ada sanksi tertentu.

Baca juga: Kemendagri bantah berikan rekomendasi pelantikan pejabat Jember

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra juga mengatakan hal yang sama. Namun, pihaknya menunggu laporan dari ASN Jember.

"Sudah jelas dalam UU Pilkada bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada sehingga para ASN yang merasa dirugikan secepatnya melapor," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk dua kategori, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, sehingga pihak Inspektorat Jatim akan melakukan kajian terlebih dahulu. Namun, soal sanksi menjadi kewenangan Mendagri.

Sementara itu, puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada Pemprov Jatim untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020