Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memberlakukan sanksi denda maupun kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19, guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi untuk menekan lonjakan kasus menjelang perayaan malam Tahun Baru 2021.

"Selama ini tindakan bagi pelanggar prokes ini hanya bersifat teguran-teguran saja, sehingga belum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat karena tidak menimbulkan efek jera," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar prokes COVID-19 berupa sanksi denda hingga kurungan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan itu sudah ada sebagai landasan untuk menindak pelanggar prokes ini," kata Kapolda tanpa menjelaskan besaran denda dan kurungan bagi pelanggar prokes tersebut.

Menurut dia, untuk mendukung kebijakan Pemprov Kepulauan Babel itu, pihaknya telah mengadakan koordinasi dengan instansi lainnya. Operasi protokol kesehatan akan dilakukan bersama dengan Satpol PP, GTPPC-19 Babel, termasuk TNI.

"Ini sudah berjalan dan sesuai dengan kebijakan gubernur, kita akan lebih tegas menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, mengumpulkan massa dan kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi terjadi penyebaran Virus Corona ini," katanya pula.

Ia mengingatkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, serta berpesan agar jangan mengabaikan, sembrono, sombong, dan merasa angkuh menganggap dirinya itu sehat, sehingga tidak akan terkena COVID-19.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran segera melakukan langkah lebih dini dengan penambahan eskalasinya," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan tabulasi kasus COVID-19 pada Rabu (30/12) malam, jumlah kumulatif pasien dinyatakan selesai isolasi 1.662 orang (bertambah 35), meninggal dunia 34 (bertambah 1), dalam isolasi/perawatan 586 (bertambah 90 dan berkurang 35) dan kumulatif kasus konfirmasi 2.282 (bertambah 90).

"Hari ini ada penambahan 90 kasus baru COVID-19 yang diisolasi di wisma karantina," katanya lagi. 
Baca juga: Pemprov Babel akan tutup usaha pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Gubernur Babel perintahkan tindak pelanggar prokes COVID-19

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020