Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭18.476.689‬ batang rokok
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah selama Januari hingga 30 Desember 2020 mengungkap 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah dalam wilayah Keresidenan Pati.

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭18.476.689‬ batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Kamis.

Dari ‭18.476.689 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18,32 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 159.896 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Sedangkan nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp18,76 miliar, dengan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp10,82 miliar.

KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan.

Hal itu, terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 24 Desember 2020 berhasil menyita 640.000 batang rokok ilegal berjenis SKM, dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 652,8 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp379,72 juta dari hasil penindakan di wilayah Surakarta.

Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan dari KPPBC Semarang dan KPPBC Surakarta itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil bak terbuka warna putih asal Jepara tujuan Semarang.

Tim segera melakukan pengembangan dengan mengikuti sarana pengangkut hingga sasaran menuju arah Kabupaten Boyolali. Sebelum sasaran berhenti di lokasi tujuan, tim KPPBC Surakarta juga turut bergabung melakukan pembuntutan bersama tim lainnya.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 23 koli tumpukan karton yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah ditotal jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak ‭18,48 juta batang rokok.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap KPPBC Kudus selama Januari hingga 17 Desember 2019 yang mencapai 141 kasus lebih pelanggaran pita cukai rokok. Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭20.689.954‬ batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram. Perkiraan nilai barang sekitar Rp353,21 juta dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp233,2 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal di Blora
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020