Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses awal PT Tigapilar Agro Utama menjadi salah satu distributor bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Untuk menelusurinya, KPK pada Senin memeriksa Staf PT Tigapilar Agro Utama Imanuel Tarigan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca juga: KPK dalami proses pengadaan bansos COVID-19 dari pemeriksaan Juliari

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU (Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Nama PT Tigapilar Agro Utama sempat mencuat saat direktur perusahaan itu Wan Guntar sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020 bersama lima orang lainnya. Namun setelah diperiksa, Wan Guntar dilepaskan KPK.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Baca juga: KPK panggil staf Tiga Pilar Agro Utama kasus suap Juliari Batubara
Baca juga: Saksi dikonfirmasi keikutsertaan perusahaannya dapatkan proyek bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021