Sidang tuntutan pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan

  • Selasa, 5 Januari 2021 13:05 WIB

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait