Gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional

  • Rabu, 6 Januari 2021 13:49 WIB

Anggta Polda Aceh mengawal tiga dari enam tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu saat rilis di Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/1/2021). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu sebanyak 61 kilogram yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Aceh Timur dan perairan Aceh Utara serta mengamankan enam tersangka dan satu pucuk senjata api jenis pistol dan sejumlah handphone. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah (tengah) didampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada (kedua kanan) dan pejabat Forkopimda Aceh memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu saat rilis di Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/1/2021). Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu sebanyak 61 kilogram yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Aceh Timur dan perairan Aceh Utara serta mengamankan enam tersangka dan satu pucuk senjata api jenis pistol dan sejumlah handphone. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait